Beranda> Agrikultur> Pertanian> Kepala Bagian Perkebunan

Kepala Bagian Perkebunan

Induk KUD Indonesia (Induk KUD) berbadan hukum koperasi, merupakan koperasi produsen sekunder skala nasional dan internasional yang berkedudukan di Jakarta, bergerak dibidang rent office, perdagangan dan komoditi pertanian, pabrik, perkebunan serta digitalisasi gudang logistik dan lainnya, membutuhkan personal yang kompeten, khususnya untuk posisi KEPALA BAGIAN PADA DIVISI PERKEBUNAN DAN PABRIK:

Tanggung Jawab Pekerjaan :

1. Penyusunan Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja (RAPB) Tahunan khususnya di bidang perkebunan, pembangunan pabrik, produksi dan pemasaran minyak goreng, gula dan lainnya.
2. Mengkoordinir, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan secara umum dan khususnya pembangunan pabrik minyak goreng, gula dan lainnya, sistem penganggaran dan pembiayaan serta rencana penjadwalan anggaran untuk masa sekarang dan yang akan datang.
3. Menyiapkan informasi, data dan Laporan Kegiatan sesuai dengan kebijaksanaan dan prosedur-prosedur yang telah ditentukan.
4. Bertanggungjawab atas terbentuknya team work, profesionalisme dan produktifitas kerja karyawan yang tinggi dalam pencapaian program kerja dan RAPB yang telah ditetapkan khususnya di operasional, sub bidang perkebunan.

Keahlian :

1. Kemampuan leadership yang baik.
2. Kemampuan penyusunan perencanaan, konsep kerja, pelaksanaan kebijakan, bimbingan tehnis, pemantauan, evaluasi dan laporan terkait di bidang perkebunan dan pabrik.
3. Kemampuan presentasi, komunikasi, sosialisasi dan interaksi secara umum dan khususnya di bidang perkebunan dan pabrik.
4. Menguasai dan familiar dengan Micosoft Office

Kualifikasi :

1. Pria / Wanita, maksimal usia 35 tahun
2. Pendidikan minimal S1-Perkebunan.
3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tehnis perkebunan dan pabrik.
4. Pengalaman minimal 5 tahun di bidang perkebunan dan pabrik.
5. Siap bekerja didalam dan luar kantor (tugas lapangan).

Waktu Bekerja :

Jam 08:30 - 17:00 WIB, Senin s/d Jum'at

;