Firma Hukum “DFA LAW FIRM”, Advokat dan Konsultan Hukum telah berdiri sejak tahun 2016 Berdasarkan SK. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NO. AHU-0000153-AH.01.18 Tahun 2018 Firma Hukum “DFA LAW FIRM” meskipun secara resmi baru berdiri sejak Tahun 2018, namun “DFA LAW FIRM” dan anggotanya sudah berkiprah sejak Tahun 2016 baik dalam Bidang Pidana sampai dengan Pelayanan dan atau Pendampingan Corporate Business “DFA LAW FIRM” adalah Firma Hukum yang memberikan Pelayanan Jasa Hukum bagi Perorangan (Person) maupun Corporates, dan juga Pemerintahan dengan cara Litigasi maupun Non-Litigasi, seperti Kasus Pidana : Korupsi, Narkotika dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, Kasus Perdata : Perbankan, Sengketa Perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial / Ketenagakerjaan, Penanganan Kredit Macet, Eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia, Kepailitian/Bankrupcy, HAKI, serta pemberian Legal Audit, Legal Opinion, Legal Drafting, Konsultasi Hukum, Pembuatan Perjanjian Kontrak, dan lain-lain.